Sejarah Politeknik Imigrasi berawal dari terbentuknya Akademi Imigrasi pada tahun 1959 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11 tanggal 21 Desember 1959 tentang Pembentukan Akademi Imigrasi (AIM). Sejarah Politeknik Imigrasi berlanjut pada tahun 1999, berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.07.PR.07.04 Tahun 1999 tantang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi, Akademi Imigrasi menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan Perundang-undangan RI.
Kemudian untuk memenuhi ketentuan mengenai pendidikan kedinasan, Akademi Imigrasi sebagai Perguruan Tinggi Vokasi di Indonesia harus mengacu kepada beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Pendidikan Tinggi pada saat itu, antara lain adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset dan Dikti (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, maka Akademi Imigrasi bertransformasi menjadi Politeknik Imigrasi melalui Surat
Keputusan Menteri Ristekdikti Nomor 227/KPT/I/2016 tanggal 28 Juli 2016, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Imigrasi.
Berdasarkan ketentuan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, Politeknik Imigrasi memiliki 4 (empat) Program Studi yang terdiri dari 3 (tiga) Program Studi Diploma 4, yaitu Program Studi Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian, dan 1 (satu) Program Studi Diploma 3 Keimigrasian. Program Studi Hukum Keimigrasian merupakan Program Studi pada Politeknik Imigrasi yang memiliki visi “Menjadi program studi unggul dalam menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang kompeten dan mampu mengimplementasikan ilmu hukum dalam melaksanakan fungsi keimigrasian” Untuk mencapai visi tersebut Program Studi Hukum Keimigrasian telah menetapkan misi dan tujuan serta strategi pencapaiannya. Hasil evaluasi ketercapaian visi, misi dan strategi menunjukkan bahwa Program Studi Hukum Keimigrasian telah berhasil mencapai target yang tertuang dalam indikator kinerja utama dan indikator kinerja tambahan.
Selain itu, dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan strategi, Politeknik Imigrasi memiliki tata kelola yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, inovasi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi. Dalam hal tata pamong, Politeknik Imigrasi mengedepankan budaya kerja egaliter, kolegial dan menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran dan pengambilan keputusan. Budaya kerja tersebut ditegakkan dengan memperhatikan semua ketentuan, yang dalam pelaksanaannya melalui suatu mekanisme yang dapat memelihara dan mengakomodir semua unsur, fungsi dan peran di dalam Politeknik Imigrasi.
Unsur pimpinan Politeknik Imigrasi yaitu Direktur Politeknik Imigrasi dibantu oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik serta Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Direktur I dibantu oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik, Kasubbag Administrasi Akademik dan Kasubbag Administrasi Peserta Didik. Sedangkan Wakil Direktur II dibantu oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Kasubbag Kepegawaian dan Keuangan, serta Kasubbag Umum.
Dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi masing-masing Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dibantu oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu Politeknik Imigrasi juga memiliki system penjaminan mutu yang dipimpin oleh Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. Politeknik Imigrasi juga memiliki unit penunjang yang masing-masing dipimpin oleh kepala unit penunjang yaitu Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Laboratorium dan Museum, Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Unit Asrama dan KepalaUnit Poliklinik.
Sistem manajemen yang diterapkan memiliki jenjang kepemimpinan yang cukup efisien dan bersifat kolektif. Begitu juga di lingkup Program Studi Hukum Keimigrasian sebagai subsistem yang tidak terpisahkan dari Politeknik Imigrasi, Kepala Program Studi Hukum Keimigrasian bertanggung jawab atas terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi pada Program Studi Hukum Keimigrasian. komitmen yang tinggi untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Manajemen program studi Hukum Keimgrasian Politeknik Imigrasi telah menghasilkan beberapa publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal penelitian, jurnal pengabdian masyarakat, dan buku ber-ISBN. Kedua, dengan adanya aspek historis bahwa Politeknik Imigrasi merupakan bentuk transformasi dari Akademi Imigrasi maka kiranya sangat rasional apabila lulusan Akademi Imigrasi dilihat sebagai alat ukur lulusan Politeknik Imigrasi. Ini adalah wujud transformasi dari Akademi Imigrasi maka dari sudut pandang luaran dapat dibuktikan bahwa seluruh lulusan Akademi Imigrasi langsung terserap dunia kerja sebagai ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, dari segi kualitas lulusan Akademi Imigrasi mendapatkan apresiasi dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi selaku pengguna lulusan dan mitra kerja yang dibuktikan dengan survei tingkat kepuasan pengguna lulusan.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat menimbulkan peningkatan kinerja pemerintah, sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah di bidang keimigrasian membutuhkan dukungan sumber daya manusia keimigrasian yang unggul sesuai dengan tuntutan masyarakat. Dengan demikian Politeknik Imigrasi khususnya Program Studi Hukum Keimigrasian merupakan jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dalam mencetak calon pejabat Imigrasi yang adaptif terhadap dinamika isu keimigrasian yang berkembang di tataran global.