Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian mengajarkan landasan ilmu pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi dalam suatu organisasi. Terkait hal tersebut, kurikulum Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian bersifat unik karena menekankan keseimbangan antara kemampuan manajemen dan bisnis serta rekayasa informasi dan teknologi informasi. Selama perkuliahan, mahasiswa akan dibekali dengan berbagai kompetensi di bidang tersebut agar mereka mampu memberikan solusi yang optimal terkait dengan Sistem Informasi/Teknologi Informasi yang dibutuhkan oleh organisasi. Kuliah-kuliah dasar membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk merancang dan menulis program, terutama diarahkan untuk pengembangan Sistem Informasi dalam skala besar. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari komponen-komponen dari Sistem Informasi / Teknologi Informasi, mulai dari sistem operasi, jaringan komputer, basis data, maupun aplikasi. Untuk mengasah pemahaman di bidang bisnis dan manajemen, mahasiswa mempelajari konsep-konsep manajemen serta berbagai proses bisnis penunjang kegiatan organisasi dan dukungan yang bisa diberikan oleh Teknologi Informasi.
Kurikulum Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian dirancang dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal diantaranya perkembangan keilmuan dan teknologi, perkembangan dunia kerja juga serta kebijakan keimigrasian yang telah diterapkan maupun kebijakan dalam rencana strategis keimigrasian ditahun kedepanya. Pada setiap semester mahasiswa mulai mempelajari mata kuliah peminatan yang akan dipelajari lebih dalam, terstruktur dan berjenjang.
1. LANDASAN
Dalam suatu pelaksanaan pendidikan manapun tentunya memiliki landasan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, salah satunya yaitu dalam pendidikan kedinasan. Pendidikan kedinasan juga mempunyai landasan yuridis, yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun 2004 Tentang Kurikulum Pendidikan Kedinasan dalam Departemen dalam Negeri.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian kedelapan pasal 29 mengenai pendidikan kedinasan yang berbunyi:
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Hakikat Pendidikan Kedinasan
- Pengertian Pendidikan Kedinasan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, pengertian pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Selain itu, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
Menurut Sudjana dalam Suryana (2012), pendidikan kedinasan adalah salah satu jenis pendidikan nonformal. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas kedinasan calon pegawai dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah, baik departemen maupun non departemen.
Dari beberapa pengertian di atas, disimpulkan bahwa pendidikan kedinasan adalah suatu pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen yang bertujuan untuk mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai maupun pegawai.
2. SISTEM PENDIDIKAN
Proses pendidikan di Politeknik Imigrasi sudah berubah drastis dengan adanya peningkatan strata menjadi Diploma IV. Tidak hanya itu, Politeknik Imigrasi juga terbagi menjadi 3 program studi, yaitu Manajemen Teknologi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian dan Administrasi Keimigrasian.
Proses ini diawali dengan latihan dasar kesamaptaan, yaitu rangkaian kegiatan yang ditujukan buat pembentukan dasar mental, fisik, dan kedisiplinan para calon peserta didk. Pelatihan pendidikan dasar tersebut berlangsung selama 30 hari dengan supervisi langsung dari Korps Marinir yang merupakan salah satu komando primer TNI Angkatan Laut atau juga dari Korps Brimbo (Brigade Mobil) Kepolisian Republik Indonesia.
Kegiatan latihan dasar kesamaptaan di Politeknik Imigrasi dirangkaikan dengan masa basis, yaitu masa persiapan dan sosialisasi kehidupan peserta didk kepada calon peserta didk. Masa ini berlangsung selama tiga bulan dan bertempat di pusat pendidikan dan latihan milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Di dalam pola pendidikan, Politeknik Imigrasi menggunakan pola sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor: M.08-DL.01-05 Tahun 2017 tentang Panduan Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan pada Politeknik Imigrasi atau yang dikenal dengan istilah “jarlatsuh”, yaitu singkatan dari pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan yang masing-masing memiliki bobot 50 %, 20 %, dan 30 %.
3. LAMA STUDI
Jumlah SKS yang akan ditempuh adalah: 144 SKS.
Dapat ditempuh dalam waktu 8 semester.
Gelar yang di dapatkan adalah: S.Tr.IM.